Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, telah lengkap. Kasus tersebut segera masuk persidangan.
"Sidang rencananya digelar tanggal 6 Maret," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, Senin (3/3/2014).
Sidang perdana itu akan mendudukan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter, Budi Mulya sebagai terdakwa. Meski baru menyangkakan Budi, KPK menyatakan, bahwa aktor-aktor intelektual dibalik kasus itu akan terungkap dalam dakwaan Budi.
"Lihat saja saat nanti dakwaan yang dibacakan. Semuanya nanti akan diungkapkan. Lihat saja menarik atau tidak di dalam dakwaan nanti," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas belum lama ini.
Adapun penyelesaian berkas perkara FPJP Bank Century ini molor dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang pernah menjanjikan bahwa kasus tersebut akan masuk ke pengadilan pada akhir Januari 2014 ini.
"Diharapkan pada pertengahan Januari proses pemeriksaan selesai dan akhir Januari kajian diterima dan kemudian dinaikkan ke pengadilan," kata Bambang beberapa waktu lalu.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.
Rincian kerugian itu, yakni Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement