Liputan6.com, Hong Kong; Pemilik Birmingham City Carson Yeung dinyatakan bersalah oleh pengadilan Hong Kong atas tuduhan pencucian uang. Oleh karenanya, taipan berusia 54 tahun itu terancam sanksi kurungan selama kurang lebih 14 tahun.
Meski demikian, Yeung membantah dirinya telah melakukan pencucian uang sebanyak 55.4 juta pound atau sekitar Rp 1 triliun melalui rekening banknya antara tahun 2001 hingga 2007.
Advertisement
Seperti yang dilaporlan Daily Mail, Senin (3/3/2014), Hakim Douglas Yau mengatakan Yeung "berkontradiksi-diri" dalam kesaksiannya dan ia mengada-ada. Namun hakim Yau akan memutuskan sanksi pada hari Jumat, 7 Februari mendatang.
Yeung ditangkap dan didakwa pada Juni 2011, atau sekitar dua tahun setelah ia mengambil alih Birmingham. Sepanjang persidangan, Yeung dan jaksa penuntut memberi gambaran yang berbeda-beda tentang bagaimana kekayaannya terkumpul.
Yeung menyatakan ia mengumpulkan ratusan juta dolar melalui perdagangan saham, usaha bisnis di Cina daratan, salon rambut dan dalam perjudian.
Baca Juga: