Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Agung Fauzi divonis 9 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anggota jaringan teroris Abu Roban itu dinyatakan terbukti melakukan tindakan terorisme yang diatur UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menyatakakan terdakwa Agung Fauzi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pranoto dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (3/3/2014).
Agung yang memiliki nama alias Lukman alias Junaedi alias Junet itu dijerat Pasal 15 jo Pasal 9 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jakasa Penuntut Umum menyebut keterlibatan Agung dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan, milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban. Pada pertengahan 2012, Agus diberitahu jaringan teroris di Makassar, Sulawesi Selatan, butuh 2 relawan yang bisa mengendarai sepeda motor matic.
Abu Roban kemudian menunjuk Agung dan Zaenuri alias Tony untuk berangkat. Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka mulai berlatih mengelilingi Kota Makassar dengan menggunakan sepeda motor matic, dan berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur.
Setelah 2 bulan berlatih, rencana tersebut pun dibatalkan. Pada Oktober 2012 Agung dikirim ke Tamanjeka, Poso, Sulawesi Tengah, untuk mengikuti pelatihan militer bersama anggota jaringan teroris lainnya. Namun rencana itu batal, sebab kelompok Santoso alias Abu Wardah yang menguasai wilayah tersebut tengah dicari polisi setelah membunuh 2 polisi. Agung pun akhirnya kembali ke Jakarta melalui Surabaya dan membantu usaha Agus Nangka berdagang.
Di pengadilan, Jaksa menuntut Agung dihukum 10 tahun penjara. Namun ternyata Hakim punya pertimbangan lain sehingga hanya menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Agung, antara lain dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu perbuatan Agung telah meresahkan masyarakat. "Selama persidangan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya," tegas Hakim Pranoto.
Sedangkan hal yang meringankan, Agung dinilai masih muda dan belum pernah dihukum. Atas putusan itu hakim menawarkan kepada Agung untuk mengajukan banding atau pikir-pikir.
"Pesan kami saudara diputus penjara 9 tahun. Sedangkan tuntutan jaksa 10 tahun apabila tidak puas atas putusan kami, saudara bisa ajukan banding. Silahkan beruding dengan kuasa hukum, apakah menerima, atau ajukan banding," tanya Pranoto.
Mendengar pertanyaan itu, Agung menyatakan menerima putusan itu. "Atas kordinasi dengan kuasa hukum saya, maka saya menerima putusan," ucap Agung. Sementara Jaksa Fitra menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement