Ikut Balap Liar, 3 `Cabe-cabean` di Kembangan Diamankan

Selain mengamankan 3 remaja wanita, polisi juga mengamankan 9 remaja pria. Mereka diduga terlibat aksi balap liar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mar 2014, 15:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Aksi balap liar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat kian marak. Sejak November 2013 lalu, 134 unit sepeda motor berbagai jenis diamankan polisi, karena tanpa kelengkapan surat kepemilikan kendaraan.

Selain mengamankan sepeda motor, polisi juga mengamankan 12 remaja yang terlibat balap liar. 3 Di antaranya remaja putri yang belakangan lebih dikenal istilah 'cabe-cabean'.

"Kita juga amankan 12 remaja yang terlibat balap liar tersebut, 3 di antaranya remaja putri," kata Kapolsek Kembangan Kompol Herru Agus di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/3/2014).

Herru menjelaskan, dari 134 sepeda motor, 15 di antaranya baru diamankan Minggu 2 Maret dini hari. ke-15 sepeda motor tersebut diamankan saat operasi cipta kondisi pada 2 Maret kemarin dari berbagai lokasi balap liar. Di antaranya di Jalan Baru Taman Aries, Jalan Raya Joglo, Jalan Kawan Lama, dan Kawasan CNI.

Menurut Herru, ada indikasi perjudian dalam balap liar yang kerap dilakukan Anak Baru Gede alias ABG itu. Namun, hingga kini dugaan indikasi tersebut masih dalam penyelidikan.

"Kita duga ada perjudian dalam aksi balap liar tersebut. Diperkirakan angka perjudian tersebut mencapai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta," jelas Herru.

Kendati, 12 remaja yang diamankan tersebut, saat ini telah dipulangkan lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana. Menurut Herru, mereka hanya dilakukan pendataan dan peringatan agar tidak melakukan balap liar.

"Tidak ada barang bukti seperti senjata tajam, senjata api, dan narkotika. Kita imbau untuk orangtua mereka untuk lebih mengawasi anak-anak mereka," imbau Herru.

Herru menambahkan, pihaknya akan mengenakan pasal pidana tentang penadahan barang curian terhadap mereka tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan. "Jika mereka tidak bisa tunjukan surat kepemilikan, kita tingkatkan ke tindak pidana Pasal 480," tegas Herru. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Pabrik Konveksi Jakbar Terbakar, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Mayat Perempuan Ditemukan dengan Kepala Terpendam di Tanah

Ditembak Anggota Polres Tangerang, Bripka Lasmidi Kini Membaik

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya