Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menjadi partai terakhir yang melaporkan dana kampanyenya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), 2 Maret kemarin. Namun Demokrat masih 'berhutang' KPU, lantaran masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan ongkos kampanyenya.
Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak tahu-menahu terakit 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai. Ia yang juga sebagai caleg Demokrat, mengaku sudah menyerahkan laporan dana kampanye itu.
"Saya tidak tahu kenapa ada 40 caleg belum lapor, yang jelas saya sudah. Saya sudah serahkan (dana kampanye) itu ke KPU," kata Ramadhan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat VII, Jakarta Pisat, Senin (3/3/2014).
Secara teori, menurut Pohan, semua caleg Demokrat saat ini seharusnya sudah melaporkan dana kampanye. Jika memang masih ada yang belum melaporkan, itu hanya kesalahan teknis saja. "Intinya secara teoritis sudah semua. Saya nggak tahu kalau masih ada yang kurang-kurang seperti itu," ujar Pohan.
Dalam pelaporan dana kampanye periode kedua Minggu 2 Maret kemarin, total uang kampanye caleg Demokrat mencapai Rp 129 miliar. Namun, Wasekjen Partai Demokrat lainnya, Andi Nurpati mengatakan masih ada 40 calegnya yang belum melaporkan dana kampanye kepada partai besutan SBY itu.
"Ada sekitar 40 caleg," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Maret.
Medurut Andi Nurpati, keterlambatan ini karena adanya masalah teknis. "(Alasannya) Hal-hal teknis, yang teman-teman caleg sudah berada di dapil (daerah pemilihannya)-nya masing-masing. Ada hambatan komunikasi karena ketika kita menghubungi nomor HP yang bersangkutan."
"Karena kalau sudah di kampung-kadang sinyalnya nggak ada, kita coba lagi, coba lagi," sambung Andi Nurpati.
KPU telah menjadwalkan pelaporan dana kampanye pada tahap awal, yakni tanggal 27 Desember 2013. Tahap kedua pada 2 Maret 2014. Untuk laporan tahap kedua itu semua parpol wajib melaporkan agar terhindar dari sanksi diskualifikasi.
Sementara untuk tahap perbaikan pelaporan dana kampanye, KPU memberikan tenggang waktu selama 5 hari pascadana tersebut diserahkan dan diverifikasi KPU. (Raden Trimutia Hatta)
40 Caleg Demokrat Belum Lapor Dana Kampanye, Wasekjen: Tidak Tahu
Menurut Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan, seharusnya menurut aturan dana kampanye sudah dilaporkan.
diperbarui 03 Mar 2014, 17:06 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cegah Tumbang di Akhir Tahun, Ini Tips agar Jauh dari Flu dan ISPA
Terungkap! Ini Dia Rute Penerbangan Tersibuk di Dunia
Jadi Tuan Rumah ABBWI-ABBI 2024, Bupati Ipuk: Momentum Promosi Banyuwangi
Pulang Main Bilyard, Pria di Tangerang Kota Dikeroyok Kelompok Pemotor
Nikita Willy Lahirkan Anak Kedua Lewat Metode Water Birth di Amerika, Ibunda Ungkap Alasannya
Mohamed Salah Dekati Kontrak Baru, 2 Pilar Liverpool Lain Masih Belum Jelas
Hasil BRI Liga 1 Barito Putera vs Persib Bandung: Jaga Rekor Tak Terkalahkan, Pangeran Biru Dekati Persebaya Surabaya
Ciri-Ciri Digigit Tungau: Kenali Tanda dan Gejalanya
PT IMIP Genjot Pemakaian Pembangkit Listrik EBT untuk Industri Nikel pada 2025
VIDEO: DPR Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Gempa Hari Ini Rabu 18 Desember 2024 di Indonesia, Getarkan Dawelor Dawera Maluku
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Laptop hingga Ratusan Stempel Disita