Kasus Hambalang, Eks Bendahara Umum Demokrat Diperiksa untuk Anas

KPK memeriksa mantan Bendum Partai Demokrat, Sartono Hutomo sebagai saksi kasus Anas terkait dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Mar 2014, 12:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang.

"Dia jadi saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2014).

Sartono sendiri tiba di gedung KPK dengan mengenakan kemeja batik cokelat. Sartono yang tak lain adalah pengganti Muhammad Nazaruddin sebagai Bendum Partai Demokrat itu mengaku diperiksa untuk Anas.

"Untuk Mas Anas, kasus Hambalang," kata Sartono saat akan memasuki gedung KPK.

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni staf Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya Tbk, Henny Susanti dan anggota DPR, Juhaeni Alie. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Anas.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.

Adapun dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar disebutkan, Anas menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat.
 
Uang itu diberikan ke Anas secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010. Anas menggunakan uang tersebut untuk keperluan Kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartu SIM-nya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan serta entertain. (Ismoko Widjaya)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya