Keahlian Calon Hakim MK Franz Antani: Lobi Pejabat

Dalam CV, Franz mencantum kemampuan lain, yaitu kemampuan melobi pejabat Indonesia.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Mar 2014, 13:00 WIB
(Antara/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Franz Antani menjadi Calon Hakim Konstitusi (MK) pertama yang diuji tim pakar di DPR hari ini. Franz memiliki Curriculum Vitae (CV) yang menarik, yakni pemegang rekor Muri sebagai peraih gelar terbanyak pada usia 49 tahun. Dalam CV itu pula, Franz mencantum keahlian lain, mampu melobi pejabat Indonesia.

Pencantuman keahlian melobi pejabat itu yang membuat tim penguji heran. Salah satu yang terheran-heran adalah Andi Matalatta, yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM.

"Salah satu syarat yang penting untuk menyeleksi Hakim Konstitusi adalah rekam jejak dan itu bisa dilihat di dalam CV. Di CV ini, Anda menulis kalau mempunyai kemampuan lobi yang bagus kepada pejabat Indonesia?" tanya Andi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2014).

‪Franz pun membenarkan apa yang dia tuliskan dalam CV tersebut. Mendengar jawaban itu, Andi menjadi semakin bingung. Politisi Golkar ini bertanya-tanya bagaimana kemampuan melobi pejabat berkaitan dengan jabatan Hakim Konstitusi.

‪"Anda menulis CV ini untuk menjadi Hakim Konstitusi kan? Apa Anda pikir kemampuan untuk melobi pejabat ini bermanfaat untuk menjadi Hakim MK?" cecar Andi.‬

Franz yang pernah ikut seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun berkilah. Menurutnya kemampuan lobi tak hanya bernuansa negatif. Melobi dapat digunakan untuk kepentingan umum saat menjadi Hakim MK.

Andi kembali tak senang dan melayangkan kritik. "Ini CV Bapak tulis untuk menjadi Hakim MK, berarti harusnya kemampuan yang ditulis sesuai dengan kapasitas sebagai hakim MK," ujar Andi.‬

"Tetap nggak masuk ke akal saya, kenapa banyak kemampuan lain tidak dicantumkan. Yang dicantumkan justru lobi pejabat. Kenapa Anda membanggakan diri punya ability untuk lobi pejabat? Jangan jangan Anda ingin jadi Hakim MK untuk lobi-lobi putusan?" tegas Andi.‬

Mendengar pernyataan Andi, anggota Komisi III DPR yang hadir pun tertawa lebar. Anggota Komisi III DPR Al Bukhori Yusuf dan Sarifuddin Sudding menilai belum ada calon Hakim MK yang pantas diluluskan. 5 dari 11 peserta yang akan diuji dinilai kurang memahami konstitusi dan teori hukum, termasuk Dimyati Natakusumah yang merupakan satu-satunya politisi yang mendaftar. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Komisi III: Belum Ada Calon Hakim MK yang Pantas Dipilih

Mental Hakim MK Lemah, Putusan Bisa `Bobol`

PPP Minta Dimyati Mundur dari Calon Hakim MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya