Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan didesak untuk segera menyelesaikan persoalan pekerja alih daya (outsourcing) yang sampai saat ini masih banyak digunakan oleh perusahaan pemerintah.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, para anggota dewan bahkan mendesak Dahlan untuk memerintahkan jajaran direksi BUMN untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para karyawan outsourcing-nya.
Menanggapi permintaan tersebut, Dahlan menegaskan permintaan Komisi IX dan para pekerja outsourcing tidak dapat dilaksanakannya. "Menurut saya ada anggapan bahwa seharusnya saya bisa langsung intervensi perusahaan tersebut, saya tidak boleh melakukan itu," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Meski menjabat sebagai pemegang saham seluruh BUMN, Dahlan menyatakan, langkah intervensi yang dilakukannya justru akan membuatnya melanggar Undang-Undang Kementerian BUMN dan peraturan Perusahaan Terbatas (PT). Tak hanya itu, intervensi juga akan mengganggu aksi korporasi sekaligus merugikan perusahaan.
"Kalau mereka perusahaan publik, coba bayangkan akan seperti apa, itu tidak bisa diintervensi," jelasnya.
Untuk memecah kebuntuan, Dahlan Iskan pun menawarkan penyelesaian persoalan outsourcing BUMN dilakukan secara bertahap dan hati-hati.
"Seolah-olah usai ini, semua harus diangkat, itu maaf tidak bisa, itu teknis sekali, itu menyangkut mengenai perusahaan itu sendiri, jadi nanti tetap akan bertahap," pungkasnya. (Yas/Shd)
Angkat Outsourcing BUMN, Dahlan : Maaf Itu Tidak Bisa
Dahlan Iskan menegaskan dirinya tak bisa mengintervensi perusahaan dalam persoalan pekerja alih daya.
diperbarui 04 Mar 2014, 14:49 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Instagram Uji Coba Tombol Dislike untuk Komentar, Buat Apa?
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Hasto Dipanggil KPK Hari Ini Setelah Kalah Praperadilan
Arti Lailatul Qadar: Memahami Keistimewaan Malam Penuh Berkah
Apa yang Dimaksud dengan Wirausaha: Pengertian, Karakteristik, dan Manfaatnya