KPU: Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye Didiskualifikasi

Diskualifikasi akan diberikan kepada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye sama sekali.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Mar 2014, 13:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendiskualifikasi atau mencoret partai peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan dana kampanye. Dalam laporan parpol tersebut, juga harus merinci darimana dana tersebut diperoleh.

"Maksudnya, partainya tidak ajukan sama sekali baru akan ada diskualifikasi. Ya, disebutkan di situ. Kalau dari perusahaan, biasanya semuanya dicantumkan ya. Dari perusahaan mana, atau dari perorangan mana," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Selain partai politik (parpol), semua calon legislatif (caleg) yang sudah terdaftar dalam daftar caleg, juga tetap diwajibkan memberikan laporan dana kampanyenya kepada KPU.

"Jika tidak memberikan, akan langsung diumumkan. Karena sanksi pidananya tidak ada, kami akan umumkan seluruh dokumen penting yang memaparkan tentang dana kampanye itu. Supaya masyarakat juga tahu, biarlah masyarakat yang menilai," kata Husni.

Hingga kini, 12 parpol peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU. Terkait hal tersebut, KPU pun akan mulai memproses verifikasi selama 3 hari. Yang terhitung sejak Senin 3 Maret 2014. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

40 Caleg Demokrat Belum Lapor Dana Kampanye, Wasekjen: Tidak Tahu

KPU Minta Masyarakat Laporkan Kejanggalan Dana Kampanye Parpol

Tak Lapor Dana Kampanye, 4 Calon DPD Dicoret

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya