Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendiskualifikasi atau mencoret partai peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan dana kampanye. Dalam laporan parpol tersebut, juga harus merinci darimana dana tersebut diperoleh.
"Maksudnya, partainya tidak ajukan sama sekali baru akan ada diskualifikasi. Ya, disebutkan di situ. Kalau dari perusahaan, biasanya semuanya dicantumkan ya. Dari perusahaan mana, atau dari perorangan mana," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Selain partai politik (parpol), semua calon legislatif (caleg) yang sudah terdaftar dalam daftar caleg, juga tetap diwajibkan memberikan laporan dana kampanyenya kepada KPU.
"Jika tidak memberikan, akan langsung diumumkan. Karena sanksi pidananya tidak ada, kami akan umumkan seluruh dokumen penting yang memaparkan tentang dana kampanye itu. Supaya masyarakat juga tahu, biarlah masyarakat yang menilai," kata Husni.
Hingga kini, 12 parpol peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU. Terkait hal tersebut, KPU pun akan mulai memproses verifikasi selama 3 hari. Yang terhitung sejak Senin 3 Maret 2014. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Advertisement
40 Caleg Demokrat Belum Lapor Dana Kampanye, Wasekjen: Tidak Tahu
KPU Minta Masyarakat Laporkan Kejanggalan Dana Kampanye Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, 4 Calon DPD Dicoret