BPK Temukan Pemalsuan Dokumen, Churchill akan Digugat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemalsuan dokumen setelah melakukan audit kepemilikan grup Ridlatama oleh Churhill Mining Plc.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Mar 2014, 15:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemalsuan dokumen setelah melakukan audit kepemilikan grup Ridlatama oleh Churchill Mining Plc. Bupati Kutai Timur, Isran Noor menyatakan, pihaknya akan mengajukan pidana ke pihak Churchill Mining Plc atas temuan BPK tersebut.


"Akan melakukan gugatan pidana terhadap Churchill Mining. Seiring ditemukannya indikasi pemalsuan dalam laporan audit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK)," kata Isran, dalam konfrensi pers di kantor skertariat Akpasi, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Menurut Isran, gugatan pidana itu harus dilakukan untuk menegakkan martabat bangsa Indonesia dan integritas BPK. Ia menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan surat kuasa untuk diajukan ke Polda Kutai Timur pada pekan ini.


"Hasil temuan BPK ada pemalsuan dokumen tanda tangan bupati untuk izin Kuasa Pertambangan," ungkapnya.


Terkait kasus Churchill Mining Plc ini, Isran mengaku tidak anti perusahaan asing. Pihaknya tidak memandang bulu mencabut izin perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran aturan. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat Indonesia.


"Tidak anti asing. Tapi yang dimiliki bangsa Indonesia harus mendapat penghargaan yang pantas dari semua pihak. Siapapun yang melakukan kegiatan investasi di Indonesia kami perlakukan sama, termasuk di Kutai Timur," pungkasnya.


Perusahaan tambang asal Inggris Churchill mengajukan arbitrase karena merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah Indonesia. Pengajuan ini karena dicabutnya izin kuasa pertambangan (KP) yang diakuisi miliknya oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Gugatan ini berawal dari pencabutan lima KP di daerah Kutai Timur. Churchill menilai, empat dari lima KP itu milik grup Ridlatama yang merupakan anak usahanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya