Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehornatan Hakim menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Hakim Elsadela. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, itu dinyatakan terbukti berselingkuh dengan Mastuhi, hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tebo.
"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu Alam di ruang sidang Wiryono Gedung MA, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu. Dalam putusan, MKH menyatakan Elsa melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam pembelaan yang dibacakan Hakim Desnayati, Elsa meminta dijatuhi hukuman displin seringan-ringannya. Elsa mengaku sejak menikah memang sudah terlibat pertengkaran dengan suaminya. Elsa bahkan sudah pernah mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, Herman.
Saat itulah Elsa bertemu dengan Mastuhi. Awalnya, keduanya bertukar PIN BB untuk berkonsultasi terkait tata cara pengajuan permohonan cerai. Tapi, Mastuhi malah menggunakan kesempatan ini untuk mendekati Elsa.
Elsa terbuai dengan kata-kata Mastuhi. Mereka akhirnya menjalani hubungan sampai akhirnya melakukan hubungan suami-istri. "Awalnya, terlapor mengira Mastuhi sebagai malaikat penyelamat, tapi ternyata malah sebagai serigala berbulu domba. Terlapor menyesali perbuatannya dan berjanji akan menaati peraturan dan kode etik sebagai hakim," kata Hakim Desnayati membacakan pembelaan Elsa.
Selain itu, Elsa meminta keringanan karena memiliki anak. Dia baru lulus tes hakim setelah 4 kali gagal lulus. "Mengajukan pembelaan diri berupa bukti SMS suami bersedia akan menjadi saksi meringankan," lanjut Desnayati.
Namun pembelaan Elsa itu tidak digubris MKH. Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan pembelaan itu, MKH tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (Yus Ariyanto)
Terbukti Selingkuh, Hakim Elsadela Dipecat
Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu.
diperbarui 04 Mar 2014, 14:37 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Diperiksa KPK soal Kasus Suap Harun-Hasto
Apa Itu Topografi: Memahami Bentuk Permukaan Bumi
Indonesia jadi Anggota BRICS, BUMN Ketiban Untung?
6 Potret Tampilan Twitter Zaman Dulu Bikin Nostalgia, Pengguna Lama Ikut Komentar
Dharma Pongrekun Titip Pesan ke Pramono-Rano, Minta Jakarta Tak Lagi Dilanda Pandemi
Kazakhstan Tutup 36 Bursa Kripto Ilegal Sepanjang 2024
Yadea Hadirkan Motor Listrik dengan baterai Ion Natrium, Isi Daya Cuma 15 Menit
350 Caption Instagram Ibu Hamil Penuh Makna, Menanti Kehadiran Si Kecil
Erick Thohir Ungkap Rencana Merger Garuda Indonesia dan Pelita Air, Jadi 2025?
Resep Ayam Katsu Sederhana yang Renyah dan Lezat
KPID DKI Raih Apresiasi dan Penghargaan dari KPU DKI Jakarta
Apa itu Finansial: Memahami Konsep Keuangan yang Penting