Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan membantah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan sejumlah pekerja alih dayanya (outsourcing). Selama ini wewenang status kepegawaian para pekerja alih daya ini merupakan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
"BUMN itu tidak pernah memberhentikan atau memecat pegawai outsourcing, karena yang memiliki wewenang mem-PHK itu dari perusahan outsourcing-nya," kata Dahlan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dahlan menegaskan, perusahan pemerintah selama ini sudah menjalankan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) outsourcing Komisi IX DPR RI yang meminta adanya pengangkatan pegawai alih daya. Hanya saja, pengangkatan memang tak bisa dilakukan secara serentak.
"Penghapusan memang sudah dilakukan, tapi mungkin belum secepat apa yang diharapkan," tegasnya.
Sebagai bukti keseriusannya menyelesaikan masalah penghapusan pekerja outsourcing, hari ini Dahlan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kembali membuat kesepakatan dengan Komisi IX DPR RI mengenai target penyelesaiannya.
Hasil kesimpulan Raker memutuskan Komisi IX DPR RI meminta Menteri BUMN dan Manakertrans untuk membentuk Satgas guna menjalankan rekomendasi Panja Outsourcing Komsi IX DPR RI selambat-lambatnya 12 Maret 2014. Diharapkan Satgas bisa menyelesaikan persoalan outsourcing BUMN pada 12 Mei mendatang.
Dahlan: Bukan BUMN yang Pecat Pegawai Outsourcing
Selama ini wewenang untuk memecat pekerja alih daya berada di tangan perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya.
diperbarui 04 Mar 2014, 20:30 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo
Kisah Kocak Sahabat Nabi yang Hendak Menipu Dajjal, Bikin Rasulullah Tersenyum
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali