UGB dilaporkan ke MUI, Pengacara Anggap Ada Persaingan Bisnis

Menurut Ramdan, jika kliennya itu sudah mengantongi izin dari MUI.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Mar 2014, 22:30 WIB
Menurut Ramdan, jika kliennya itu sudah mengantongi izin dari MUI.

Liputan6.com, Jakarta
Ramdan Alamsayah sebagai kuasa hukum Ustad Guntur Bumi menduga dilaporkannya UGB, sapaan akrab  Guntur Bumi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena ada persaingan bisnis tentang pengobatan.

" Jangan-jangan ada saingan bisnis. Pengobatan UGB banyak bantu masyarakat, kan aneh dituntut begitu. Ini kaya ada persaingan bisnis," kata Ramdan usai menemani UGB bertemu Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, di Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).

Menurut Ramdan, jika kliennya itu sudah mengantongi izin dari MUI, bahwasanya praktek pengobatan yang dilakukan UGB tidak bertentangan dengan syariat Islam.

"MUI sudah keluarkan surat promo dan izin bagi UGB, yang mengatakan pengobatannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi sudah ada (izinya)," tambah pengacara yang juga menangani kasus Ahmad Dhani dengan Farhat Abbas.

Kejanggalan juga dirasakan Ramdan takala para para pasien UGB yang merasa tertipu malah melaporkannya ke MUI, dan bukan ke pihak kepolisian. "Kita malah yang jadi korban. Kalau merasa ditipu, lapor polisi aja," tegas Ramdan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya