Pilkada Kota Padang Putaran II Digelar

Sebanyak 560.286 warga Padang terdaftar sebagai calon pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah kali ini.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 05 Mar 2014, 09:02 WIB

Liputan6.com, Padang - KPU Kota Padang, Sumatera Barat, hari ini menggelar pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Putaran II. Sebanyak 560.286 warga Padang terdaftar sebagai calon pemilih dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) kali ini.

Pemilihan ini diikuti oleh 2 pasang calon, Mahyeldi-Emzalmi yang diusung PKS dan PPP, serta pasangan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan. Kedua pasangan ini berebut suara untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Padang periode 2014-2019.

Pada Putaran I yang digelar 30 Oktober 2013, pasangan Mahyeldi-Emzalmi memperoleh 92.218 suara atau 29,46 persen dan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan dengan perolehan suara 59.845 atau 19,11 persen.

Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams di Padang, Rabu (5/3/2014), mengatakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Pemungutan suara tersebut akan berlangsung di 1.532 unit TPS yang tersebar di 104 kelurahan. Sjahbana mengimbau agar warga Padang menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS yang telah ditetapkan.

Untuk memudahkan proses pencoblosan, hari ini kalangan pegawai negeri sipil (PNS) diliburkan. "Bagi warga yang belum memiliki pilihan silakan datang ke TPS karena telah dipasang foto 2 pasang kandidat tersebut," kata Sjahbana.

Sementara bagi warga yang tidak mendapat undangan memilih namun memiliki KTP Padang, menurut dia, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Hal itu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012. Warga Padang yang tidak mendapat undangan bisa memilih dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Sjahbana mengatakan, penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara yang ada di RT dan RW setempat sesuai dengan nama dan alamat yang tertera pada KTP. Namun harus mendaftar kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terlebih dahulu.

Kemudian, pemberian suara hanya dapat dilakukan dalam waktu 1 jam sebelum TPS ditutup yaitu mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. (Ant/Shinta Sinaga)

Baca juga:

[VIDEO] Didemo Saat Pidato Perpisahan, Walikota Padang Marah

7 Pasangan Independen Ikuti Pilwakot Padang

[VIDEO] 7 Pasangan Independen Ikuti Pilwakot Padang

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya