Liputan6.com, Jakarta - Selain melakukan penganiayaan, pemilik panti asuhan The Samuel's Home yakni Chemy Watulingas alias Samuel diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak panti. Polisi menduga tidak hanya ada 1 korban, tapi ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual.
"Dugaan ada korban lain masih dalam proses pendalaman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Advertisement
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih dalam atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak lain yang menghuni panti asuhan.
Dia menjelaskan, untuk sementara baru ada 1 korban yang diduga mengalami pelecehan seksual saat berada di dalam panti. Untuk dugaan korban lainnya, masih ditelusuri.
Rikwanto sebelumnya menyebutkan pernah terjadi pencabulan oleh Chemy dengan anak panti asuhan tersebut. Hal itu berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Telah terjadi persetubuhan dengan anak asuhnya, dan ini dikuatkan dengan hasil visum RSCM, yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2003 tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal 81 sanksi pidana 15 tahun penjara," kata Rikwanto, Selasa 4 Februari 2014.
Menurut Rikwanto, pelecehan seksual dilakukan saat anak asuh Samuel baru berusia 13 tahun. Parahnya lagi, pelecehan seksual diduga dilakukan Samuel di panti asuhan dan tempat tinggalnya di apartemen pada 2013 yang lalu.
"(Sekarang) usianya 14 tahun. Dia waktu kejadian pelecehan seksual usia 13 tahun, inisial IC, wanita. Dilakukan di tempatnya di Samuel House dan apartemen sampai 4 kali, layaknya orang dewasa, ya jelas di bawah umur ada unsur paksaan," terang Rikwanto.
Istri Samuel, Yuli Winata, tak percaya suaminya melakukan perbuatan pelecehan seksual. Yuli mengaku kerap bersama Samuel di panti.
Kuasa hukum Samuel telah berencana mengajukan surat penangguhan penahanan karena menyatakan banyak saksi yang diajukan memberatkan Samuel. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Polda: Anak Asuh Panti Samuel Dicabuli, Ada Unsur Paksaan
Pemilik Panti Samuel Akhirnya Ditahan
Panti Samuel Tuntut Arist Merdeka Sirait Ganti Rugi Rp 1.000