Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Pegawai Ditjen Pajak

Tak cuma Ibrahim, penyidik juga memanggil bos PT Tuah Sejati, Taufik Reza terkait kasus yang sama.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Mar 2014, 13:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Pajak Ibrahim. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2010.

Tak cuma Ibrahim, penyidik juga memanggil bos PT Tuah Sejati, Taufik Reza terkait kasus yang sama. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar. Saat kasus itu terjadi, dia tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh sekaligus Ketua Dewan Kawasan Sabang awal 2005 lalu.

Namun politisi PAN itu mengaku tak tahu-menahu dan tak dilapori adanya dugaan penyelewengan dana dalam proyek pembangunan dermaga. Dalam pengakuannya, Azwar mengatakan, saat itu ia tengah fokus di Aceh pascabencana Tsunami pada akhir 2004.

KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013 lalu dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.

Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya