Dimyati PPP: Saya Doktor Hukum Tata Negara <i>Lho</i>

Mantan calon hakim konstitusi Dimyati Natakusumah menyesalkan sikap tim pakar calon hakim MK yang dinilainya tidak memahami hukum.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Mar 2014, 16:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan calon hakim konstitusi Dimyati Natakusumah menyangkal performanya di depan tim pakar uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai buruk. Menurutnya, saat ujian pada Senin 3 Maret lalu, ia telah tampil baik dan menjawab semua pertanyaan dari tim pakar.

"Pertanyaan apa yang saya nggak bisa jawab?" tanya Dimyati di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2014).

Dimyati justru kecewa dengan tim pakar yang dinilai tidak memiliki pemahaman hukum yang sama. Namun dia ikhlas mendapat surat permintaan dari Fraksi PPP untuk mundur dari pencalonan.

"Mereka tidak paham hukum, sulit dideteksi. Profesor A dan B juga beda pemahaman. Saya sudah maksimal. Saya juga mundur karena partai. Mau terpaksa atau tidak, saya ikhlas," tegas politisi dari PPP ini.

Dimyati mengatakan ada 3 pertanyaan yang dinilai oleh tim pakar tak bisa dijawabnya. Namun, tim pakar dinilainya tak memberi waktu yang cukup untuk menjelaskan secara jelas dan rinci.

"Saya ditanya soal minta restu ke partai. Saya ditempatkan di DPR jembatannya oleh partai. Kalau nggak ada partai, nggak bisa jadi anggota DPR. Lalu, masalah perbedaan negara dan konstitusi. Negara itu Tanah Air, dengan sendirinya negara kepulauan berbentuk republik, diikat jadi wilayah. Saya baru bicara Tanah Air sudah di-cut," terangnya.

Demikian pula ketika dirinya ditanya soal yang lain, dia menilai tim pakar tidak paham dengan apa yang dia sampaikan sebagai seorang doktor hukum tata negara.

"Kemudian soal tak ada uji materi di UUD 1950. Saya sudah maksimal jawabnya. Tahun 50 itu sistemnya parlementer. Orang kalau monitor yang saya sampaikan, kita nggak anut sistem presidensil, lalu di-cut lagi. Saya Doktor Hukum Tata Negara lho, hanya mereka nggak paham yang saya sampaikan," pungkas Dimyati. (Ismoko Widjaya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya