Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) asing yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W.Husaini mengungkapkan, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) asing juga wajib untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.
Advertisement
Selain itu, badan usaha jasa konstruksi asing ini juga diimbau membentuk kerja sama dengan badan usaha jasa konstruksi nasional untuk setiap pekerjaan konstruksi.
"Badan usaha ini juga dapat mendirikan perusahaan joint venture dengan komposisi kepemilikan modal asing sekitar 55% untuk kontraktor dan 49% untuk konsultan konstruksi," kata Hediyanto, Rabu (5/3/2014).
Hediyanto mengungkapkan, selama ini ditemukan pelanggaran oleh badan usaha jasa konstruksi asing. Pelanggaran yang ditemukan seperti tidak adanya bentuk kerja sama operasi. Pihaknya juga menemukan badan usaha jasa konstruksi asing tidak menyertakan tenaga kerja Indonesia dan tidak menyampaikan laporan usaha tahunan.
Hediyanto mengharapkan, pelaku konstruksi asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila tidak mematuhi aturan akan ada sanksi yang diberikan kepada BUJK asing.
"Sanksi yang diberikan bisa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan usaha, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan, dan bahkan bisa pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan," kata Hediyanto.