Investor Monorel Tak Dapat Keringanan Dana Jaminan

PT Jakarta Monorail meminta agar dana jaminan diturunkan menjadi 0.5% dari nilai investasi. Pemerintah bersikukuh dengan angka 1-5%.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Mar 2014, 18:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tetap meminta investor megaproyek moda transportasi terbaru Jakarta Monorail untuk menyiapkan jaminan (performance bond) sebesar 1%-15%. Nilai jaminan ini dianggap paling pas sebagai bentuk pertanggungjawaban investor pada proyek yang digarapnya.  

Sebelumnya, PT Jakarta Monorail berharap pemerintah membayar performance bond sebesar 0,5% dari total dana investasi yang dianggarkan untuk proyek tersebut.

"Performance bond ini 5% dari Bappenas, mereka menawar 0,5%. Kalau praktek di Indonesia itu 1-5%," ujar Deputi Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedi Priatna di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Dedi mengatakan, angka jaminan 1% hingga 5% dianggap paling pas agar investor sebuah proyek dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan yang tengah digarapnya. Jika investor tidak menyelesaikan proyeknya, dana jaminan tersebut akan menjadi milik pemerintah.

"Kalau memang dianggap bonafide sekali itu 1%, kalau berisiko sekali investornya itu 5%. Performance bond itu apa? kalau mereka kabur atau default, tidak mengerjakan kewajibannya maka itu jaminan 5% itu jadi milik pemerintah," lanjutnya.

Dengan perkiraan dana investasi pembangunan proyek sebesar Rp 15 triliun, investor Jakarta Monorel setidaknya harus menyisikan dana sekitar Rp 750 miliar. Dana itu dihitung dari besaran performance bond 5%.

"Itu jadi jaminan DKI kemudian kalau mereka apa-apa, jadi milik DKI, Rp 750 miliar. Itu duit semua," katanya.

Pemerintah berharap, adanya dana jaminan bakal membuat investor berhati-hati dalam menyelesaikan proyeknya. Dana jaminan juga menjadi cara untuk mendesak pemodal menyelesaikan proyek sesuai waktu yang ditentukan.

"Praktiknya di Indonesia itu 1%-5%. Kalau 1%? boleh, 1,5%, Tapi monorel menawarnya 0,5%, kalau 0,5% nggak boleh karena di bawah 1%," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya