Kasus Suap Makam, Eks Kepala Bappebti Dijebloskan ke Penjara

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, penahahan mantan Kepala Bappebti di Rutan Guntur selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Mar 2014, 22:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan Syahrul R Sampurnajaya (SRS) ke rumah tahanan. Dia ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin tanah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Bogor, Jawa Barat.

Syahrul mulai malam ini akan merasakan dinginnya lantai Rumah Tahanan Pomdam Guntur cabang KPK. Penahanan ini dilakukan penyidik usai ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ya, ditahan di Rutan Guntur 20 hari pertama. Untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.05 WIB usai diperiksa penyidik KPK. Ia membantah ikut menyuap sejumlah pihak. Termasuk, dugaan menyuap mantan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

"Tidak, tidak," tepis Syarul sebelum masuk mobil tahanan KPK.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan anak buahnya, Nana Supriatna bersama 2 pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

PT Garindo Perkasa diketahui ingin memeroleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam di Desa Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat. Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo Perkasa memberi uang 'ucapan terima kasih' kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.

Iyus diduga menggunakan pengaruhnya kepada Bupati Bogor, Rachmat Yasin untuk mengeluarkan surat perizinan lahan tersebut. Dalam perkembangannya, KPK juga menjadikan Iyus Djuher sebagai tersangka penerima suap.

Meski sejumlah saksi telah diperiksa, namun sejauh ini KPK belum juga menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Padahal, seperti yang dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa bulan lalu, kewenangan keluarnya pengurusan izin tersebut berada di tangan kepala daerah setempat.

"Yang menarik, orang yang mengeluarkan otoritas perizinan itu adalah kepala daerah," ujar Bambang.

KPK juga sudah menyita uang US$ 200 ribu dan sejumlah dokumen terkait kasus ini. Uang itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bursa Berjangka di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Saksi Kasus Korupsi Lahan Makam Bogor Diperiksa KPK

KPK Sita US$ 200 Ribu Terkait Dugaan Suap Tempat Pemakaman

Bupati Bogor: Tak Ada Warga Tolak 2 Waduk Baru Jokowi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya