Wahiduddin dan Aswanto Terpilih Jadi Hakim MK

Wahiduddin Adam dan Aswanto terpilih melalui voting yang digelar Komisi III DPR (bidang hukum) pada Rabu 5 Maret 2014 malam.

oleh Mevi Linawati diperbarui 06 Mar 2014, 08:38 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Hukum DPR memilih Wahiduddin Adam dan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Nama keduanya dibawa ke Rapat Paripurna DPR hari ini untuk disahkan.

Wahiduddin Adam dan Aswanto terpilih melalui voting yang digelar Komisi III DPR (bidang hukum) pada Rabu 5 Maret 2014 malam.

Dalam voting, Wahiduddin memperoleh 46 suara, sedangkan Aswanto memperoleh 23 suara. "Yang terpilih adalah Wahiduddin Adam dan Aswanto," kata pimpinan rapat Komisi III DPR  Al Muzammil Yusuf, di Gedung DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, 2 nama ini diharapkan bisa memperbaiki citra lembaga konstitusi. Apalagi, beberapa waktu lalu, Akil Mochtar yang sempat menjadi ketua MK ditangkap KPK karena menerima suap dalam beberapa sengketa pilkada.

"Inilah orang -orang yang kita pilih sesuai rekomendasi Tim Pakar, bisa menjalankan tugas dan MK. Yang terpenting mampu mengembalikan citra MK," kata Aziz.

Wahiduddin dan Aswanto menggantikan posisi Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi dan Harjono yang segera memasuki masa pensiun. Dengan adanya 2 nama itu, jumlah hakim MK lengkap menjadi 9 orang. Sebelumnya, ada 11 nama yang mendaftar sebagai calon hakim MK. (Ant/Yus Ariyanto)

Baca juga:

Dimyati PPP: Saya Doktor Hukum Tata Negara Lho

[VIDEO] 9 Calon Hakim MK Dinilai Belum Ada yang Berkualitas

Jadi Calon Hakim MK, Agus Santoso Tergoda Fasilitas Mewah

Jawaban Berbelit, Calon Hakim MK Disebut Bermental PNS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya