Wawan Didakwa Alirkan Uang Rp 7,5 M ke Akil untuk Pilkada Banten

Wawan didakwa memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selalu hakim konstitusi dalam Pilkada Banten.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Mar 2014, 11:31 WIB
Akibat terkena penyakit DBD, Wawan batal menjalani sidang perdana atas kasus yang menimpanya (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia didakwa 2 kasus, yakni suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak dan suap pengurusan sengketa Pilkada Banten.

Jaksa Pentuntut Umum KPK mendakwa Komisaris utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) itu menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

"Wawan memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi," kata Jaksa KPK Afni Carolina dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/3/2014).

Uang itu diberikan Wawan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti 2 pasangan lainnya.

Jaksa juga mencatat Wawan menggunakan PT BPP untuk mentransfer uang Rp 7,5 miliar itu keperusahaan Akil CV Ratu Samagat. "Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," papar jaksa.

Tak hanya itu, transfer uang tersebut juga dilakukan berkali-kali agar tidak menarik perhatian. Pada akhir Oktober 2011, uang yang diberikan untuk biaya transportasi dan alat berat.  Kemudian, pada 31 Oktober 2011 uang diberikan sebesar Rp 250 juta dan  Rp 500, 1 November 2011, sebesar Rp 150 juta dan Rp 100 juta.

Sedangkan pada 17 November 2011, Wawan mengucurkan uang sebesar Rp 2 miliar ditulis untuk pembayaran bibit kelapa sawit.

Pada 18 November 2011, uang kembali diberikan sebesar Rp 3 miliar yang ditulis dengan keterangan 'u/order sawit'. Kemudian di tanggal yang sama, uang turun sebesar Rp 1,5 miliar yang disebut untuk pembelian alat berat.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya