Terlalu Berat, RUU KUHAP-KUHP Tak Mungkin Selesai 2014

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, pembahasan RUU KUHAP-KUHP tak mungkin selesai tahun ini.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 06 Mar 2014, 11:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Hukum Pidana (KUHP) tidak mungkin selesai tahun ini. Sebab substansi RUU itu terlalu berat.

"Beban terlalu berat. Substansi terlalu berat untuk dikebut," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Politisi PDIP itu meminta KPK untuk tidak terlalu khawatir soal RUU itu. Menurutnya, dalam RUU KUHAP dan KUHP tidak ada pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.  "KPK sudah ketakutan. Pelemahan KPK itu nggak ada," ujar Kepala Badan Kehormatan (BK) DPR itu.

Trimedya menyerahkan nasib RUU tersebut kepada pemerintah. Sebab inisiatif pembahasan RUU itu dari pemerintah.

"Nggak perlu heboh. Soal tarik (RUU) kan tergantung pemerintah. Kalau nggak jadi di tahun ini, periode depan dari nol lagi. Semua tergantung pemerintah. Inisiatif kan dia, kita nggak tanggung jawab," pungkas Trimedya.

Beberapa poin dalam RUU KUHAP-KUHP ditengarai merupakan cara sejumlah pihak untuk melemahkan KPK. Misalnya saja poin mengenai penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan.

Secara substansi, isi RUU KUHAP-KUHP tentang perkara korupsi juga dinilai telah menunjukkan cara pandang DPR dan pemerintah yang tidak lagi menyatakan korupsi sebagai kejahatan serius. Dalam RUU itu korupsi hanya dipandang sebagai kejahatan biasa sehingga penanganannya juga dilakukan seperti kejahatan biasa lainnya.

Karena adanya poin tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai pembahasan RUU KUHAP-KUHP sarat kepentingan apabila dibahas secara eksklusif dan tidak bersifat elitis. Hal itu bisa membawa negara ke dunia kegelapan.

"Seluruh masyarakat yang kelak menjadi penerima dampak dari kejahatan korupsi. Kalau begitu, maka selamat datang kegelapan," ujar Bambang beberapa waktu lalu.

Yang ia maksud dengan dunia kegelapan adalah ketika pembahasan RUU KUHAP-KUHP hanya melibatkan pihak stakeholder, tidak melibatkan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Kejaksaan. (Elin Yunita Kristanti)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya