Liputan6.com, Jakarta - Putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul seharusnya menjalani sidang kasus kecelakaan 'Lancer maut' yang menewaskan 7 orang. Namun sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu harus ditunda.
Sidang ditunda karena tidak ada satu pun saksi yang hadir dalam persidangan. "Saat sidang dinyatakan dibuka, ternyata jaksa tidak bisa menghadirkan saksi," kata Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (6/3/2014).
Sejatinya, jaksa menghadirkan 7 saksi dalam sidang kali ini. Tapi, tidak ada satu pun saksi yang hadir. Padahal, jumlah saksi yang harus diperiksa berjumlah 20 orang.
Karena tidak ada satu pun saksi yang hadir, majelis hakim yang dipimpin oleh Petrianti itu memutuskan untuk menunda sidang. "Maka itu, kita harapkan jaksa bisa menghadirkan saksi dalam sidang."
Karenanya, sidang Dul ini bakal dilanjutkan kembali 2 minggu ke depan. "Tepatnya Kamis, 20 Maret 2014."
Dalam sidang sebelumnya, Dul didakwa jaksa penuntut umun dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat 4, poin kedua Pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga Pasal 310 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ pada 8 September 2013. Pada kecelakaan tersebut, 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka berat, termasuk Dul. (Yus Ariyanto)
Advertisement