Budi Mulya Didakwa Alirkan Miliaran Rupiah ke Petinggi Century

Budi Mulya didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi, yakni para pemegang saham PT Bank Century.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Mar 2014, 13:03 WIB
KPK menahan Budi di Rumah Tahanan KPK sejak 15 November 2013, atau setelah hampir setahun dia ditetapkan sebagai tersangka (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain itu, Budi Mulya juga didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi, yakni para pemegang saham PT Bank Century.

"Memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.115.890.000.000," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Mantan anak buah Boediono saat menjadi Gubernur BI itu juga didakwa memperkaya Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp 2,7 miliar dan memperkaya korporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,5 miliar.

"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yaitu Rp 689 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,7 triliun," papar Jaksa Roni.

Sebelummya, dalam dakwaan setebal 185 halaman itu, Budi Mulya dinyatakan menyalahgunakan wewenang bersama dengan Boediono saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim," beber Jaksa Roni. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Jaksa Mendakwa Budi Mulya Korupsi Bersama Boediono

Eks Anggota Pansus Century DPR Hadiri Sidang Budi Mulya

Tak Cuma Budi Mulya, Setidaknya 5 Nama di Dakwaan Century

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya