Liputan6.com, Jakarta - DPR resmi menetapkan 2 nama hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna. Mereka adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto.
Ketua Komisi III Pieter Zulkifli memaparkan mekanisme pemilihan 2 hakim konstitusi tersebut. Mulai dari proses seleksi tim pakar, hingga merekomendasikan 4 nama dan ditetapkannya 2 orang melalui mekanisme voting.
Dia menjelaskan, keduanya terpilih setelah menjalani proses uji kelayakan dengan berbagai proses yang mengutamakan kualitas, integritas, visi dan misi, serta kompetensi.
"Atas dasar kriteria itu, Komisi III memilih dan diharapkan calon hakim konstitusi terpilih dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus pengawal konstitusi," kata Pieter di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Sementara itu, pimpinan rapat Pramono Anung menyambutnya dengan meminta pandangan semua peserta paripurna. "Semua setuju?" tanya Pramono. "Setuju!" jawab peserta rapat paripurna serentak.
Wahiduddin terpilih dalam voting anggota Komisi III DPR dengan suara sebanyak 46. Sedangkan Aswanto 23 suara, Atip Latipulhayat 19 suara, dan Ni'matul Huda 12 suara. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Advertisement