Jubir: Tak Istimewa Boediono Disebut di Surat Dakwaan Century

Nama Wapres Boediono disebut dalam surat dakwaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas FPJP pada Bank Century Budi Mulya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Mar 2014, 14:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta- Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pemberian pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Dalam dakwaan Budi Mulya, mantan Gubernur BI itu disebut bersama-sama dengan Budi Mulya memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyatakan tercantumnya nama Boediono bukan merupakan hal istimewa. Sebab saat mengambil keputusan penyelamatan Bank Century saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain," ujar Yopie di Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Yopie berharap, semua pihak tak lantas menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan dewan gubernur saat itu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Pak Boediono semata-mata meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak manapun, apalagi kepentingan pribadi. Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas," kata Yopie.

Pada kesempatan itu, Yopie juga menegaskan, Boediono sejak awal sudah berkomitmen untuk membantu penyelesaian perkara Bank Century hingga tuntas.

"Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya," imbuhnya.

Selain itu, Boediono selaku warga negara yang sama di hadapan hukum, lanjut Yopie, bakal hadir jika diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pak Boediono berulang kali sudah menyatakan bahwa beliau akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membantu penuntasan masalah ini sampai sejelas-jelasnya," pungkas Yopie. (Yus Ariyanto)

 

Baca juga:

Budi Mulya Didakwa Alirkan Miliaran Rupiah ke Petinggi Century

Jaksa Mendakwa Budi Mulya Korupsi Bersama Boediono

KPK: Ada Informasi Penting dalam Dakwaan Kasus Century

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya