Jaksa: Budi Mulya Minta Dukungan Boediono Cairkan Dana Century

Budi Mulya meminta pejabat DPI dan DHk BI, yang dihadiri Boediono agar satu perahu untuk mencairkan dana tahap dua.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Mar 2014, 15:15 WIB
(Liputan TV)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus Bank Century mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya meminta dukungan Boediono yang kala itu Gubernur BI untuk mencairkan dana tahap 2 pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Century. Permintaan dukungan disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri Boediono.

"Pada saat rapat terdakwa meminta supaya kekurangan dokumen aset kredit tersebut tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI) dan Direktorat Hukum (DHk) Bank Indonesia supaya menyepakati hal tersebut," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro dalam surat dakwaan milik Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Dalam dakwaan jaksa seperti dikutip dari notulensi rapat Dewan Gubernur, terdakwa Budi meminta pejabat DPI dan DHk BI, yang dihadiri Boediono agar satu perahu untuk mencairkan dana tahap dua itu dengan kelengkapan dokumen.

"Yang tadi sudah dikonfirm belum lengkap dokumen. Akan ada implikasi waktu. Ini menjadi tanggung jawab kita semua menjawab concern kita semua karena melibatkan satker (satuan kerja). Bahkan, saya minta sekarang di sini ada lengkap Pak Wahyu dari DPI, Pak Ivo dari DHk itu sudah harus satu perahu dengan kita," ucap Jaksa menirukan permintaan terdakwa.

"Kita sudah mencairkan FPJP 1, sudah kita cairkan FPJP 2. To be honest, tadi informasi dari Ibu Ratna (perwakilan dari Satker), seluruh angka yang kita cairkan dokumennya tidak komplit (lengkap) kan begitu. Tinggal itu harus kita sadari. Kita ini semua sudah satu set, satu tim. Belum lagi nanti kita akan melakukan hal yang sama. Entah sore ini, entah malam nanti, kita akan melakukan FPJP yang ke 3. Jadi jumlah ketidaksesuaian dokumen akan bertambah," sambung Jaksa Pulung dalam dakwaan itu.

Jaksa juga menyampaikan, pada saat rapat itu, terdakwa menyampaikan, agar satuan kerja mencari kesesuaian dokumen dengan meminta konfirmasi kepada Gubernur BI saat itu dijabat Boediono dan Deputi Gubernur senior BI Miranda Goeltom.

"Bila sekarang temanya adalah kita mencari kesesuaian dokumen pastinya tidak akan selesai di minggu ini. Itu juga harus disadari, syukur kalau bisa selesai. Pak Gub dan Ibu Miranda, kita harus memberikan confirm kepada satuan kerja. Karena mereka sudah melakukan pencairan, ternyata kan dokumennya belum komplit. Ini harus kita jaga," ungkap dia.

Dalam kasus yang melilit Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, baru menyadari bahwa permintaan pengucuran kredit itu berdampak hukum. Setidaknya dalam pemberian kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama pada 23 November 2008, sebesar Rp 2,7 triliun. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga, pada 3 Febuari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun, tahap keempat, pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

Sehingga total dari tahapan dana talangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782.361 triliun. Sedangkan dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394 miliar.

Juru Bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat menyebut tercantumnya nama Boediono bukan merupakan hal yang istimewa. Sebab saat mengambil keputusan penyelamatan Bank Century saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain," ujar Yopie di Jakarta, Kamis (6/3/2014).  (Ismoko Widjaya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya