Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam persidangan kasus Bank Century. Utamanya dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KMS Ronny belum akan memangil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI) sebagai saksi. Lantaran peran Sri Mulyani dinilai kecil.
"Peran SMI memang seperti itu saja. Tidak menekan. Tapi nanti kita lihat di persidangan bagaimana keterlibatan dia," kata Jaksa Roni usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Rony menjelaskan, keputusan pencairan uang terkait pemberian kredit FPJP diputuskan secara bersama-sama dan bukan oleh Sri Mulyani. Sehingga untuk pemanggilan saksi-saksi itu harus ada dua syarat, yakni ada niat jahat, dan perbuatan sengaja.
"Kalau belum tercermin di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum bisa kita lakukan (pemangilan SMI). Tapi lihat di persidangan nantilah. Kalau sekarang baru dia (Budi Mulya) yang terlihat menginginkan," ujar dia.
Sementara dari nama-nama yang terkait dalam kasus Bank Century itu, hanya dianggap bersama-sama saja, peran mereka tidak sama, tapi sama-sama menyetujui dalam rapat Dewan Gubernur BI.
"Budi Mulya jelas perannya aktif dan terima (uang Rp 1 miliar). Tapi, kita akan lihat sejauh mana peran mereka nanti akan terungkap di persidangan. Aliran dana Century akan jadi lebih jelas di persidangan," tandasnya.
Dalam dakwaan jaksa setebal 183 halaman, dalam rapat konsultasi terkait keputusan sistemik yang telah diambil Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap Bank Century Sri Mulyani mempertanyakan apakan keputusan tersebut dapat ditinjau ulang setelah dilakukan riview ulang secara lebih menyeluruh.
"Selanjutnya Raden Pardede menyampaikan pendapat bahwa peninjauan ulang terhadap keputusan sistemik yang diambil KSSK tidak diatur dalam PP penganti UU No 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan," ujar jaksa dalam dakwaannya.
"Selanjutnya Budiono menyampaikan supaya rapat konsultasi lebih memfokuskan pada penyelamatan Bank Century yang sudah diputuskan dalam rapat komite KSSK sebelumnya," sambung Jaksa.
Sedangkan Fuad Rahmany menyampaikan supaya lebih memfokuskan dana-dana yang telah digunakan secara pribadi oleh pihak-pihak terkait, hal ini dapat dikoordinasikan dengan Kapolri, Bareskrim dan juga PPATK.
Rapat koordinasi itu dilakukan pada 3 Desember 2008 di kantor Kemenkeu, rapat konsultasi itu dihadiri 3 lembaga yakni KSSK, LPS dan Bank Indonesia yang dihadiri oleh Sri Mulyani, Budiono, Raden Pardede, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Muliaman Dharmansyah Hadad, Rahmat Waluyanto, Darmin Nasution, Firdaus Djaelani, Halim Alamsyah, Zainal Abidin, Heru Kristiyana, Pahla Santoso, dan Maryono.
"Rapat ini membahas mengenai update penanganan Bank Century," papar Jaksa.
Tahapan dana talangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782.361 triliun. Sedangkan dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394 miliar, sehingga total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi Bank Century sekitar Rp 7,5 triliun lebih.
Advertisement
Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyebut bahwa tercantumnya nama Boediono bukan merupakan hal yang istimewa. Sebab saat mengambil keputusan penyelamatan Bank Century saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain," ujar Yopie di Jakarta, Kamis 6 Maret 2014. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Baca Juga