Liputan6.com, Jakarta Sertifikasi halal Indonesia ternyata diakui di pasar internasional. Kondisi ini pun menyulitkan produk Indonesia bisa bersaing di pasar luar negeri.
Ketua Program Kiblat Halal Dunia ICMI, Tati Maryati mengatakan, para pengusaha khususnya di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) saat ini tersandung masalah pelabelan halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak diakui dunia. Akibatnya, banyak produk makanan Indonesia mendapatkan penolakan.
"Masalah halal sudah krusial. Beberapa produk kita diekspor ditolak karena belum ada sertifikasi halal diakui beberapa dunia," kata Titi di Kantor Badan Standardisasi Nasional, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Titi mengungkapkan, tidak diakuinya label halal MUI oleh negara lain karena lembaga tersebut belum mendapat akreditasi.
"Saya dapat laporan karena MUI swasta dan belum terakreditasi. Namun ada beberapa negara yang mengakui (label halal Indonesia)," jelasnya.
Menurut dia, MUI seharusnya seperti lembaga penerbit sertifikasi halal negara tetangga, sehingga tidak menyulitkan para pengusaha memasarkan produknya ke pasar internasional.
"Kita harus ada lembaga sertifikasi halal yang sudah terakreditasi. Lembaga itu seperti apa?. Manajemen yang baik," pungkas dia.
Advertisement