Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gunung Mas non-aktif Hambit Bintih dalam nota pembelaannya mengaku bersalah memberikan uang suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diberikan berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Bisa saya bayangkan peristiwa kerusuhan di Kotawaringin Barat akan pindah di Kabupaten Gunung Mas apabila pilkada diulang. Pilkada ulang jika dilakukan juga akan memeras APBD Gunung Mas, tenaga, dan waktu," kata Hambit dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Alasan memberikan uang miliaran rupiah itu kepada Akil, lanjut Hambit, karena dirinya tidak bisa membayangkan bila konflik horisontal terjadi di Kabupaten Gunung Mas jika pilkada diulang.
"Saya tidak ingin kerusuhan yang pernah terjadi di wilayah Kalteng akan kembali terjadi. Kami sudah lelah dengan kerusuhan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu," sambung kader PDIP itu.
Meski uang Rp 3 miliar itu terbilang besar, Hambit menyanggupi permintaan Akil melalui perantaranya, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa yang kini sudah non-aktif.
"Menolak permintaan itu sama artinya dengan membiarkan lawan dalam pilkada memenangkan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Apalagi kalau itu terjadi maka akan sia-sia perjuangan saya selama 5 tahun memimpin kabupaten Gunung Mas yang saya cintai," kilah Hambit.
Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun masing-masing dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai keduanya terbukti memberi uang suap Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Advertisement