Liputan6.com, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ade Ismayadi alias Ipung, salah satu pembunuh Fransisca Yovie dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar Kamis tadi.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Ismayadi alis Ipung terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dan supaya hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar, Kamis (6/3/2014).
Tuntutan terhadap terdakwa Ade ini, lanjut Rinaldi, lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Wawan yang juga paman Ade, yakni dituntut hukuman mati.
"Terdakwa Ade telah melanggar Pasal 365 ayat (2) dan (4). Namun, peran terdakwa Ade berbeda dengan terdakwa Wawan, yang melakukan pembacokan terhadap korban Fransisca Yovie," ucap Rinaldi.
Dalam tuntutan tersebut, sambungnya, ada sejumlah hal yang meringakan terdakwa Ade. Hal ini jauh berbeda dengan terdakwa Wawan yang sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan.
"Ada pun yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak dan istri," jelasnya.
Saat Tim JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ade, keluarga besar Fransisca Yovie hadir di barisan depan kursi pengunjung sidang.
Kakak kandung Fransisca tak kuasa menetaskan air matanya saat jaksa membacakan surat tuntutan tersebut.
"Kami berharapnya bisa seadil-adilnya, saat ini kami hanya bisa menunggu hasil atau vonis dari majelis hakim. Mudah-mudahan sesuai harapan kami hasilnya," ucap Elfie, kakak kandung Fransisca Yovie.
Manajer sebuah perusahaan finance ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan kawasan Sukajadi, Bandung. Wanita yang akrab disapa Sisca Yofie itu dibunuh secara sadis dengan diseret motor dan dibacok.
Kapolsek Sukajadi, AKP Sumi mengungkap, aksi brutal itu terjadi pada Senin 5 Agustus malam sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban baru saja pulang dari tempat kerjanya. (Oscar Ferri/Ant)
Baca Juga:
Advertisement