Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta telah menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara kepada terdakwa Widodo dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Tak cuma itu, Widodo juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Widodo sendiri merasa putusan pidana 2 tahun itu bagai hukuman penjara seumur hidup. "Terus terang saja, 2 tahun ini rasanya seperti ratusan tahun. Dijadikan sebagai tersangka tanpa kejelasan pelanggaran dan bukti-bukti hukumnya," kata Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Advertisement
Sejak Maret 2012, Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini proses hukumnya telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun dalam waktu menunggu putusan banding itu dia merasakan ada yang menganjal, apalagi jika mengingat putusan pada tingkat pertama.
"Bukan takut karena bersalah, tapi saya dan rekan-rekan tersangka lainnya telah melewati banyak kejanggalan dalam proses hukum ini. Jadi wajar kami mulai tak yakin dengan hasil proses hukum ini," kata mantan Team Leader Sumatera Light North Kabupaten Duri Riau PT Chevron Pacific Indonesia ini
Karena itu, Widodo berharap majelis hakim banding dapat membuat putusan yang adil. "Ikhtiar saya sekeluarga tidak akan pernah putus demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Saya pun berdoa untuk para hakim yang agar memutus adil dan amanah," kata dia.
Kini, Widodo galau. Ia mengaku belum mengetahui hasil putusan banding hakim nanti, apakah akan berada di balik jeruji atau tidak. Dia mengaku, hanya bisa pasrah. Apalagi pada 2015 mendatang ia akan pensiun dari PT CPI. Kini angan-angannya menikmati masa pensium bersama keluarga bakal sirna.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa membaca masa depan," tukas Widodo. (Tanti Yulianingsih)
Baca Juga:
ESDM: Gunung Ciremai Bukan Dijual Tapi Chevron Menang Lelang
Chevron Bantah Beli Gunung Ciremai Rp 60 Triliun
Bos Chevron Masuk Daftar Buron