Liputan6.com, Jakarta - Peluang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya mulai terbuka, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 268 ayat 3 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Langkah selanjutnya, tentunya saya akan tetap ajukan PK lagi terhadap hal-hal yang belum terbuka," ujarnya di Gedung MK, Kamis (6/3/2014).
Advertisement
Dengan PK kedua ini, Antasari ingin mengungkap hal-hal yang selama ini sulit ia buktikan. Apalagi, mantan Ketua KPK itu melihat hal-hal dalam kasusnya itu memiliki keganjilan.
Beberapa hal yang ia ingin ungkap kebenarannya, antara lain terkait pesan pendek atas namanya yang menjadi dasar dakwaan dan motif pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Padahal di persidangan tidak terbukti, sehingga Antasari menginginkan siapa sebenarnya yang membuat pesan pendek tersebut.
"Persoalannya, kalau memang tidak ada, kok bisa saya didakwakan. Kalau ada pihak yang mengatakan ada, tunjukkan," tegasnya.
Kemudian, baju korban yang selama 5 tahun Antasari menjalani persidangan tidak pernah menjadi barang bukti. Padahal cipratan darah dari korban bisa saja mengenai bajunya. Maka Antasari pun mempertanyakan hal itu.
"Saya penegak hukum, saya ingin tahu kapan meninggalnya? Kapan ditembaknya. Mana bajunya? Nggak ada sampai sekarang," ujar Antasari.
Ia melanjutkan, yang ketiga, dalam catatan jenis pistol yang digunakan adalah Revolver dengan proyektil 9 mm. Sementara, selama persidangan terbukti senjata yang digunakan dengan proyektilnya tidak cocok. Sehingga ia menilai proses hukum yang dijalaninya selama ini menyalahi asas pidana.
"Pasal 340, delik materil. Kalau delik formil, ya dari proses. Bagaimana dan kapan orang itu mati, kan itu. Di sini dengan cara ditembak kepalanya, kok nggak dari sini diusut, kan harusnya dari situ dulu," tegasnya.
Baca Juga:
Baca Juga