Liputan6.com, Atambua - Guna pencegahan penempatan TKI Ilegal maupun tindak perdagangan orang, seluruh komponen masyarakat dan aparat pemerintah diharapkan turut serta. Sebab upaya pengiriman TKI ilegal dianggap sebagai bentuk penghianatan kepada masyarakat dan bangsa.
"Karena pelaku penempatan TKI ilegal mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain," demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam Dialog dan Temu Wicara Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat Dengan aparat pemerintah Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur, TKI Purna, LSM dan tokoh agama yang berlangsung di Gedung Betelalenok Atambua, Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (6/3/2014).
"Pemerintah memang belum berhasil menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat. Sehingga bekerja ke luar negeri sebagai TKI menjadi alternatif untuk mengatasi pengangguran," tegas Jumhur.
"Jujur saya sampaikan pemerintah belum berhasil menciptakan lapangan kerja sehingga beberapa warga kita harus menjadi TKI. Tetapi negara harus turut campur tangan dalam menjamin warganya bekerja ke luar negeri secara aman", tambahnya.
Jumhur menyatakan, pemerintah membuat serangkaian aturan bagi warganya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai upaya untuk melindungi warganya. Sehingga pelanggaran terhadap prosedur dan aturan tersebu,t akan berpotensi merugikan khususnya bagi TKI yang berangkat.
"Ini bukan untuk mempersulit, tetapi jika prosesnya dipermudah orang akan sembarangan menyelundupkan dan memperdagangkan orang. Dan ini dampaknya akan sangat mengerikan. Kita tidak ingin calon TKI berangkat ke Luar Negeri hanya karena iming iming gaji besar sementara banyak resiko pelecehan, kekerasan dan lain lainnya," beber Jumhur.
Plt Bupati Belu Petrus Bere juga menegaskan, pelaku pengiriman TKI Ilegal adalah penghianat. Penghianat kepada teman temannya dan penghianat terhadap masyarakatnya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memberantas penempatan TKI ilegal dan perdagangan manusia.
"Kegiatan pengiriman TKI Ilegal adaah kegiatan penghianatan yang harus dibasmi sampai akar akarnya. Dan kepada pelakunya perlu diberi hukuman berat," ujar Petrus.
Menurut Petrus, penempatan TKI harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Tetapi pelaku pengiriman TKI ilegal justru sebaliknya membuat penderitaan warga.
"Orang sini diiming imingi kerja dengan gaji besar terus kembali tanpa gaji, bahkan ada yang pulang tinggal nyawa", jelas Petrus.
Kabupaten Belu berpenduduk 362.610 jiwa dengan angkatan kerja sebesar 168.286 jiwa, merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Perda Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI asal Kabupaten Belu yakni Perda No.3 Tahun 2013. Selama 3 tahun terakhir, penempatan TKI Legal sebesar 1.200 orang mayoritas bekerja sebagai TKI PLRT ke Malaysia.
Sementara jumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) 14 perusahaan.
Petrus menuturkan, keberadaan perusahaan pengerah tenaga kerja ini harus bisa menjadi perusahaan perekrut yang baik. Termasuk membantu pemerintah menjadi pelopor sosialisasi kepada masyarakat.
"Karena masyarakat kita masih belum paham menjadi tenaga kerja ke luar negeri," urai Petrus.
Aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, sambung Petrus, juga diingatkan untuk terus melakukan sosialisasi agar tidak lagi ada masyarakat yang terjebak dengan 'rayuan' para calo pengerah.
"Kita punya banyak fakta, ada warga kita ke luar negeri jadi TKI, tinggalkan hutang dan keluarga. Kembali ke Atambua masih dengan hutang, bahkan ada hanya dengan nama," ucap Peter.
"Fakta dan kondisi inilah yang penting untuk kita perangi bersama," tambah Peter lagi.
Dalam temu wicara itu, turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Bupati Belu Petrus Bere, Kadisnakertransos Belu Arnold Brio Seo, Wakil Ketua DPRD Belu, Magdalena Tiwu Samara dan Direktur Advokasi dan Mediasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono.
Sementara itu, Jumhur dan rombongan berada di Kabupaten Belu dalam rangkaian kunjungan untuk sosialisasi pencegahan tindak perdagangan orang. Sebelumnya, Jumhur juga bertemu jajaran Polda NTT, Kumham, Disakertrans Provinsi NTT dan Imigrasi untuk melakukan koordinasi pencegahan tindak perdagangan orang khususnya di provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam kesempatan temu wicara di Kabupaten Belu itu, Jumhur juga memberikan bantuan uang Rp 3 juta bagi ibunda Walfrida Soik, TKI asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang sedang didera hukuman mati di Pengadilan Kelantan, Johor Bharu, Malaysia. (Oscar Ferri)
Baca Juga:
Advertisement