Liputan6.com, Bandung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah seorang pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie, yakni terdakwa Wawan alias Awing dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan alias Awing dengan pidana mati," kata Ketua Tim JPU Rinaldi Umar kepada Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 6 Maret 2014.
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian seseorang.
Jaksa menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Seperti kegiatan terdakwa dilakukan saat Bulan Suci Ramadhan yang merupakan bulan suci umat Islam, dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan karena memunculkan rasa takut dan rasa aman masyarakat.
"Kemudian pencurian yang disertai tindak kekerasan, yang dilakukan oleh terdakwa bukan karena faktor dorongan pertimbangan ekonomi, karena sehari-harinya terdakwa punya usaha sendiri," ungkapnya.
Perbuatan terdakwa, kata Jaksa, dilakukan di bawah pengaruh minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi kejahatannya. "Lalu terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit yang sulit diterima akal sehat. Dan terdakwa pernah ditangkap polisi karena kasus penjambretan," ujar Jaksa.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Wawan alias Awing, lanjut Jaksa, tidak ada. Setelah Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, tidak tampak raut muka sedih di wajah terdakwa Wawang.
Wawan yang duduk di ruang sidang dengan mengenakan peci hitam tampak menggerakan kedua kakinya. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Maret 2014 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Wawan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda yang sama namun digelar untuk terdakwa Ade Ismayadi alias Ipung. (Ant/Yus Ariyanto)
Jaksa Tuntut Pembunuh Sisca Yofie Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Wawan, secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4.
diperbarui 07 Mar 2014, 11:55 WIBDua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai
Industri Batu Bara di Zona Inti KCBN Muarajambi
Vidio dan Bein Sports Gelar Nobar F1 Las Vegas di Jakarta, Meriah Diikuti Ratusan Penggemar
Tolong Niatkan Ini saat akan Ngaji, agar Peroleh Predikat Mulia Kata Ustadz Adi Hidayat
Ternyata Batang Singkong Bisa Gantikan Batu Bara
Hasil China Masters 2024: Kejutan Sabar/Reza Terhenti di Final