Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Etik Mahkamah Konstitusi akhirnya mendapatkan pengganti A Malik Madani yang mengundurkan diri. Pansel menunjuk Hatta Mustafa untuk menggantikan posisi A Malik Madani.
"Setelah berembuk dan mencari, disepakati Pansel mengganti Malik Madani dengan Hatta Mustafa," kata Ketua Pansel, Laica Marzuki, dalam pertemuan dengan Hakim MK dan anggota dewan etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Kehadiran Hatta melengkapi 2 anggota dewan etik lain yang sebelumnya sudah terpilih. Mereka adalah Abdul Mukhtie Fadjar dan Zaidun.
Sementara Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, dalam kesehariannya, dewan etik bertugas menerima laporan pengaduan masyarakat dan informasi yang berkembang. Setelah itu melakukan analisis sendiri atas informasi itu.
"Karena informasi itu, lalu memanggil masyarakat untuk mengambil keterangan. Dianalisis sampai ada teguran hakim. Kalau itu berat akan dibawa ke MKHK (Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi)," jelas Hamdan.
Ketiga anggota Dewan Etik ini secara resmi akan diumumkan pada Rabu 12 Maret 2014. Dalam kesempatan itu pula akan dijelaskan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Malik Madani mengumumkan secara resmi mundur dari jabatannya pada Senin 3 Maret 2014. Ia mundur dengan alasan kesibukan yang tak dapat ditinggalkan. (Yus)
Baca juga:
Yusril: Penegakan Hukum Dimulai dari Komitmen Presiden
Advertisement
Permohonan Uji Materi Dikabulkan MK, Antasari Teteskan Air Mata