Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut-sebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Menurut jaksa penuntut umum, Boediono ikut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Banyak kalangan kemudian meminta agar Boediono dihadirkan di persidangan untuk membuat terang kasus ini. Hal itu juga diamini pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dia mengatakan sangat layak jika jaksa pada KPK memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
"Kalau dimintai keterangan oleh KPK memang sepantasnya. Tetapi apakah akan didakwa atau tidak, itu menunggu hasil persidangan sekarang ini. Apakah akan diperiksa sekarang atau nanti kita serahkan KPK," ujarnya di Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Namun, lanjut Yusril, hingga saat ini penyebutan nama Boediono hanya dalam rangkaian peristiwa, belum menyebutkan secara personal tentang peran Boediono dalam tahapan kasus ini.
"Pak Boediono disebut dalam rangkaian peristiwa. Nah nanti dinilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari saksi-saksi dan keterangan alat bukti yang diungkapkan. Dan di situ penyidik bisa menarik kesimpulan," kata dia.
Karena itu Yusril tidak sepakat dengan gagasan untuk menjadikan Boediono sebagai terdakwa, karena apa yang tersaji sekarang adalah bukti awal yang masih harus ditunggu pembuktiannya.
"Kalau sekarang belum, masih surat dakwaan. Surat dakwaan kan bisa dieksepsi, bisa dibantah dan seterusnya," tandas Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu. (Yus)
Advertisement
Baca juga:
Boediono di Pusaran Skandal Century
Kasus Century, Jaksa Pastikan Panggil Wapres Boediono Sebagai Saksi