Terjaring Razia di Tempat Hiburan, Kadis Keuangan Banten Ditegur

"Beliau juga sebagai Ketua PWNU, kemudian sebagai salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten," kata Sekda Muhadi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Mar 2014, 19:36 WIB
Petugas sedang mengamati hasil tes urine salah satu pengunjung dalam razia narkoba (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Serang - Kepala Dinas Pengelola Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Zainal Mutaqqin terjaring razia penyakit masyarakat saat berada di salah satu tempat hiburan malam Kota Jambi pada Kamis 27 Februari 2014. Zainal hanya mendapat sanksi beruta teguran dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Zainal Muttaqin baru diberi teguran secara lisan," kata terang Skeretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi saat ditemui di kantor Wakil Gubernur Banten, Serang, Jumat (7/3/2014).

Selain Zainal, teguran juga diberikan untuk staf DPPKD Banten Toton dan 2 wanita tenaga honorer di instansi yang sama. "Lisan, cuma mengingatkan. Kita kan harus saling mengingatkan," ucap Muhadi.

Menurut Muhadi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak ditemukan sanksi untuk tindakan yang dilakukan Zainal itu. "Kalau di PP 53 kita nggak ketemu. Pasal, ayatnya, harus ketemu kalau mau menjatuhkan hukuman. Karena kalau nggak, nanti diprotes balik, kan kita harus punya landasan hukum yang kuat," kilah dia.

Meski demikian, Muhadi sangat menyayangkan keberadaan Zainal di tempat hiburan malam itu. Sebab, Zainal bukan hanya sebagai kepala dinas, tetapi juga merupakan cermin ulama Provinsi Banten.

"Beliau juga sebagai Ketua PWNU, kemudian sebagai salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten, sebagai Ketua LPTQ (Lembaga Pengajian Tilawatil Qur'an) Provinsi Banten," terang Muhadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya