Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penyitaan aset berupa tanah milik mertua Anas Urbaningrum, Attabik Ali. Tanah yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta itu disita terkait kasus pencucian uang yang menjerat Anas.
Namun hingga Jumat malam (7/3/2014) belum ada tanda-tanda penyegelan atas tanah Attabik Ali yang terletak di Jalan KH Ali Maksum, Krapyak, Mantrijeron, itu.
Kepolisian setempat juga mengaku belum tahu perihal sita-menyita ini. "Kami belum tahu, tidak ada informasi rencana penyegelan lahan itu," kata Kapolsek Mantrijeron Kompol Sugiyanto ketika dihubungi Liputan6.com.
Lahan yang disita oleh KPK itu antara lain tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Jalan KH Ali Maksum, Krapyak, Mantrijeron. Selain itu, KPK juga menyita lahan adik ipar Anas, Dina Az, yang terletak di Panggungharjo, Bantul.
Sugiyanto menambahkan, rencana penyegelan tersebut menjadi wewenang KPK, bukan polisi. Hingga saat ini dia tidak mendapatkan laporan rencana penyegelan atau penyitaan tersebut.
"Kalau penyegelan yang dilakukan masuk ranah KPK dan bukan ranah pllisi," tambah Sugiyanto.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi kasus proyek pusat olahraga Hambalang itu resmi dijerat pasal pencucian uang pada Rabu 5 Maret yang lalu.
Anas yang juga mantan Ketua PB HMI ini dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Advertisement
Jadi Tersangka TPPU, Anas: Dengar Sebulan Lalu dari `Informan Istimewa`
Tanah Pimpinan Ponpes Krapyak Disita Terkait Pencucian Uang Anas