Juru Bicara PPI: Aneh, Kalau KPK Menyegel Rumah Anas Dini Hari

Jika KPK benar menyegel rumah Anas dengan menempelkan plang penyitaan resmi KPK pada dini hari, itu akan menambah kecurigaan dan keanehan.

oleh Widji Ananta diperbarui 08 Mar 2014, 13:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pihaknya telah menyita rumah Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makassar C9/22 Duren Sawit, Jakarta Timur. Meski demikian, plang penyitaan belum juga terpasang. Hal ini pun memunculkan spekulasi dari juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod.

Menurutnya, hingga malam hari tak ada pihak KPK yang menyegel tanah dan bangunan milik Anas Urbaningrum itu.

"Saya dari kemarin habis salat Jumat sampai pukul 21.00 WIB malam nunggu KPK, tapi kok tidak datang-datang," ujar Murod saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (8/3/2014).

Menurutnya, jika KPK benar menyegel rumah Anas dengan menempelkan plang penyitaan resmi KPK pada dini hari, itu akan menambah kecurigaan dan keanehan. "Kalau benar penyegelan dilakukan dini hari semakin menambah keanehan KPK dalam nangani masalah Anas," tandas Murod.

KPK menyita tanah dan bangunan di lokasi kediaman Anas yang juga merupakan markas ormas bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Anas kini juga menjadi tersangka kasus pencucian uang. Penetapan itu setelah KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup. Tak ayal, mantan Ketua PB HMI itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketua Umum PPI itu sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Rinaldo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya