Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi menilai, ada korupsi berjamaah dalam kasus mega skandal Bank Century. Hal itu dikatakan Ucok terkait dengan alotnya Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menentukan tersangka dalam perkara bailout Bank Century.
"Saya kira KPK menerapkan sistem zig-zag khusus kasus Century. Karena yang saya lihat di sini kasusnya korupsi berjamaah," kata Ucok dalam diskusi bertema 'Century Bikin Ngeri', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2014).
Dijelaskan Ucok, cara KPK menerapkan sistem zig-zag merupakan strategi khusus yang memang sengaja diterapkan untuk merunut siapa-siapa saja pelaku yang terlibat. Dia juga meyakini, dijadikannya Budi Mulya sebagai terdakwa akan menjadi pintu pembuka bagi KPK untuk menelisik lebih dalam.
"KPK memang tidak langsung menembak siapa tersangka lainnya, tetapi mencoba untuk menargetkan dari para deputi yang lemah dulu, seperti Budi Mulya," ujarnya.
Dia juga menilai, KPK tidak langsung membidik petinggi Bank Indonesia di atas Budi Mulya, namun akan menjadikan sosok ini untuk menggaet tokoh-tokoh lainnya di dalam organisasi BI.
"Budi Mulya itu akan menjadi jembatan untuk target-target yang lain. Kenapa Sri Mulyani tidak disebut? Karena Sri Mulyani sangat dimanjakan, padahal dia salah satu yang bertanggung jawab dengan bukti dan datanya. Saya lihat Sri sengaja dijadikan tameng oleh KPK nantinya untuk menangkap target besarnya," tandas Ucok.
Nama Wakil Presiden Boediono disebut-sebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Menurut jaksa penuntut umum, Boediono ikut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Banyak kalangan kemudian meminta agar Boediono dihadirkan di persidangan untuk membuat terang kasus ini. Bahkan, ada pula yang mendesak KPK segera menjadikan mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka. (Muhammad Ali)
Baca juga:
Advertisement
Boediono di Pusaran Skandal Century
Kasus Century, Jaksa Pastikan Panggil Wapres Boediono Sebagai Saksi