Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menduga Wakil Presiden Boediono hanyalah 'pemain figuran' dalam kasus Bank Century. Politisi yang kerap disapa Bamsoet itu menambahkan, Boediono hanya sebagai pembantu serta korban dari kasus Century.
"Boediono yang saya lihat di sini hanya berperan sebagai pemain figuran, dia pembantu atau korban. Karena dia pernah bilang kalau kasus Century itu yang tanggung jawab adalah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Ini menarik, karena dalam dakwaan tidak ada LPS," ujar Bamsoet dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2014).
Dia mengatakan, dari persidangan awal kasus Century banyak keterangan yang dipaparkan oleh Budi Mulya. Hal tersebut, tambah Bamsoet, bisa dijadikan pelajaran dan bahan penting apakah ada keterlibatan Boediono atau tidak, apakah dia akan diadili atau tidak.
"Kalau dia tidak bisa diadili dalam pengadilan biasa, ya harus Tipikor. Kalau sebagai saksi bisa dipanggil, tapi kalau sebagai tersangka tidak bisa," kata Bamsoet.
Yang menjadi permasalahan saat ini, ujarnya, apakah jika nama yang disebut-sebut dalam persidangan bisa dijerat secara hukum? Mengingat dalam persidangan Budi Mulya, nama Boediono disebut sebanyak 67 kali.
"Apakah dia bisa diadili? Bisa. Tergantung hakim, tapi dengan sikap dia yang berdiam diri ini, bisa jadi ada orang-orang yang akan diuntungkan," tandas Bamsoet.
Nama Boediono disebut-sebut dalam dakwaan terhadap mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Menurut jaksa penuntut umum, Boediono ikut berperan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Banyak kalangan kemudian meminta agar Boediono dihadirkan di persidangan untuk membuat terang kasus ini. Bahkan, ada pula yang mendesak KPK segera menjadikan mantan Gubernur BI itu sebagai tersangka.
Advertisement
Baca juga:
Boediono di Pusaran Skandal Century
Kasus Century, Jaksa Pastikan Panggil Wapres Boediono Sebagai Saksi