Liputan6.com, Yogyakarta - Danang Sulistiyo, pria yang dikenal sebagai pembantai kucing ini akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi di Polres Sleman, Sabtu (8/3/2014). Selama 2 jam diperiksa, pria yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tersebut mengaku ditanya polisi seputar kronologi pembantaian kucing yang dilakukannya selama ini.
"Pemeriksaanya sama dengan di Polsek Berbah kemarin, tentang kronologi (membantai kucing). Tambahannya paling di Facebook, kali ini lebih rinci," ujar Danang Sulistiyo usai diperiksa.
Saat ini kata Danang, ia hanya tinggal menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian. "Ya kita menunggu panggilan selajutnya saja. Tapi belum tahu kapan," kata Danang yang datang didampingi istrinya.
Sementara itu, Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum merubah status Danang yang masih menjadi saksi. Hal ini lantaran belum ada unsur yang memberatkan si penembak kucing itu untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Belum ada unsur yang melawan hukum. Tapi status saksi bisa menjadi tersangka jika unsur-unsur tersebut terpenuhi. Makanya kita analisa dulu setelah data-data terkumpul", kata Ihsan.
Nama Danang Sulistiyo mendadak mencuat setelah di media sosial beredar foto kucing yang tewas karena luka tembak. Bermula dari foto itu, Danang pun kemudian dilaporkan ke polisi Komunitas hewan dari Animal Defenders Jogja dan Jogja Animal Friends.
Tak lama kemudian, kediaman pria berkacamata itu juga didatangi polisi. Penyidik polisipun membongkar kuburan yang berisi kerangka kucing di halaman rumah yang berlokasi di Dusun Jomblang, Desa Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Sleman. Selain itu, polisi juga menyita peluru senapan angin milik Danang.
Advertisement
Baca Juga: