Liputan6.com, Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari 1 kali membangkitkan kegelisahan sebagian pihak. Takut, kalau-kalau putusan MK ini disalahgunakan untuk mengajukan PK berkali-kali tanpa batas.
Namun ketakutan-ketakutan itu bisa dicegah oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Gayus Lumbuun menuturkan, MA dapat menerbitkan Perma (Peraturan MA) berdasarkan kewenangannya untuk mengatur hal-hal yang diperlukan demi kelancaran penyelenggaraan peradilan sebagaimana diatur pada Pasal 79 UU No 3 Tahun 2009.
Bagaimana caranya?
"Semisal dengan mengatur pengajuan PK kepada pihak yang berkepentingan (Kejaksaan mewakili negara) dan terpidana atau ahli warisnya masing-masing sebanyak 2 kali. Pengaturan itu bertujuan agar PK tak dapat diajukan apabila alasan PK tidak betul-betul cukup kuat," terang Gayus dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/3/2014).
Gayus juga meminta DPR dan pemerintah segera mengisi kekosongan hukum setelah MK memutuskan jika Pasal 268 Ayat 3 KUHAP -- yang menyatakan PK hanya bisa diajukan 1 kali -- tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Ini karena MK tak memiliki kewenangan untuk membuat norma baru demi mengisi kekosongan norma pada pasal itu.
"Putusan MK yang menyatakan Pasal 268 ayat(3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan mengikat sesungguhnya hanyalah membatalkan ketentuan untuk pengajuan PK dibatasi hanya satu kali saja, untuk memberikan keadilan terhadap ditemukannya keadaan baru setelah PK diputuskan," pungkas mantan politisi PDIP ini. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement