Liputan6.com, Jakarta - Andi Alfian Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat menjalani sidang perdana. Andi akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan beberapa waktu lalu menyatakan, sidang perdana kliennya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014) pukul 14.00 WIB.
Andi adalah tersangka kedua kasus Hambalang yang masuk ke persidangan setelah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.
Deddy saat ini menanti vonis setelah dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti senilai Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara.
Luhut menyatakan, Andi akan mengajukan nota keberatan usai dakwaan dibacakan. "Eksepsi akan diajukan minggu depan," ujar Luhut singkat.
KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi P3SON. KPK menganggap Andi bertanggung jawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran pada proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Penetapan tersangka itu berujung kepada mundurnya Andi dari kursi Menpora.
Politisi Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Mallarangeng ditahan KPK pada 17 Oktober 2013. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berkali-kali. Dia ditempatkan di Rutan KPK.
Dalam surat dakwaan untuk Deddy, Andi disebutkan mendapat keuntungan Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu atau sekitar Rp 9 miliar dari proyek Hambalang.
Uang Rp 4 miliar diperoleh secara bertahap yaitu Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM), yaitu perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna. Uang diserahkan langsung kepada adik Andi, Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Kemudian Rp 1,5 miliar selanjutnya dari PT GDM diserahkan juga kepada Choel dan Rp 500 juta dari PT GDM diserahkan Mohammad Fakhruddin kepada Choel.
Sedangkan dana US$ 550 ribu berasal dari pengembalian uang kerja sama operasional (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya kepada Grup Permai milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Andi sejumlah US$ 550 ribu atau sekitar Rp 5 miliar yang diserahkan Deddy kepada Choel.
Andi Mallarangeng Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Sidang perdana Andi Mallarangeng rencananya digelar pukul 14.00 WIB.
diperbarui 10 Mar 2014, 06:32 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menag RI Bertemu Menhaj Saudi di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat
Penampilan Okin Jadi Sorotan saat Hadiri Ulang Tahun Chava Putri Rachel Vennya
Menaker Yassierli Siapkan Unit Teknis Layani Pekerja Penyandang Disabilitas
Apa itu Berfluktuasi: Pengertian, Jenis dan Cara Mengatasinya
Tips Rambut Sehat: Panduan Lengkap Merawat Mahkota Anda
Vidio Ajak Tebak Judul Original Series Terbaru: Poster Berbahasa Korea dan Dibintangi Kimberly Ryder
Potret Irish Bella Kondangan Bareng Suami dan Anak Sambung, Kompak Banget
Tips Perawatan Rambut Lurus, Jadikan Tampilannya Sehat dan Berkilau
Keren! Indonesia Pasok Bahan Produksi Baterai Mobil Listrik ke Tesla
Memahami Kata Nominal Bahasa Inggris dan Contohnya, Panduan Lengkap untuk Pemula
VIDEO: Belasan Mobil Mewah Disita Polisi dari Kasus Judi Online Komdigi
Komisi Informasi Pusat Jelaskan Prosedur Pengaduan Terkait Kenaikan PPN 12%