Liputan6.com, Jakarta - Menyandang status tersangka sejak 2012 lalu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek Hambalang.
Andi didakwa melakukan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang bersama-sama dengan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
"Melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, secara melawan hukum yaitu telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa Proyek Hambalang," kata Jaksa Supardi di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2014).
Tak cuma Choel, Andi juga didakwa bersama-sama dengan pihak lain, yakni mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram, Muhammad Fahruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan.
Politisi Partai Demokrat ini juga didakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Tak hanya itu, Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Deddy Kusdinar, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondo Kambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawai Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatmana.
Bahkan, Jaksa menganggap Andi memperkaya beberapa korporasi, yakni PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, KSO Adhi Karta.
"Dapat merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464.391.000.000," ucap Jaksa.
KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON di Hambalang.
Advertisement
KPK menganggap Andi selaku Menpora bertanggung jawab dalam penyalahgunaan kewenangan sebagai pengguna anggaran di proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Penetapan tersangka itu sendiri berujung kepada mundurnya Andi dari kursi Menpora.
Pada kasus ini Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus)
Baca juga:
Baca Juga