Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Bawaslu. Alasannya, kasus itu tidak melalui penindakan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terlebih dahulu.
"Makanya putusan di Gakkumdu dulu, (apakah) putusan itu pidana atau bukan," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sutarman mengingatkan, Polri telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak terkait untuk penanganan masalah Pemilu. Dan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang ada bahwa setiap laporan yang dibuat masyarakat harus lewat Gakumdu.
"Dulu (Gakkumdu) ada di kepolisian, sekarang ada di Bawaslu. Gakkumdu itu ada (terdiri) dari pihak Kepolisian, ada Kejaksaan, dan Bawaslu," ujarnya.
Pihak Gakumdu, sambungnya, yang akan menetapkan apakah laporan itu masuk pelanggaran administratif yang harus diserahkan ke KPU, atau pelanggaran kode etik yang harus diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atau pidana ke polisi.
"Kalau pidana, dari pelaku ini sudah diserahkan barang bukti dan saksi-saksinya. Dari barang bukti dan saksi itu kalau itu pidana, serahkan ke penyidik Polres, Polsek, atau Mabes Polri," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri itu. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement