Pengacara: Anak Atut Bisa Mengundurkan Diri dari Saksi

Namun usai diperiksa, putra sulung Atut itu hanya sedikit berkomentar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Mar 2014, 17:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua DPD Andhika Hazrumy. Andhika diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013 dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Namun usai diperiksa, putra sulung Atut itu hanya sedikit berkomentar. "Bisa lengkapnya ditanya saja langsung yah ke penyidik," kata Andika di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Dia juga mengaku akan menjenguk ibundanya di Rutan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur Selasa 11 Maret 2014 besok. "Jenguk besok, besok."

Sementara itu, istri Andhika, Adde Rosi Khaerunnisa masih diperiksa penyidik. Sama seperti Andhika, Adde yang merupakan anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Kota Serang itu juga diperiksa untuk sang mertua, Atut.

Namun kuasa hukum keluarga Atut, Andi Simangunsong menyatakan, Andhika mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi karena statusnya sebagai anak.

"Andhika selaku anak itu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Nah sementara Adde sebagai mantu mungkin tetap diperiksa dan proses pemeriksaan masih berlangsung seperti kita lihat sampai sekarang belum turun," ujar Andi.

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya