Pemerintah Longgarkan Divestasi Saham Perusahaan Tambang

Pemerintah berniat memberikan kelonggaran untuk divestasi saham perusahaan pertambangan dengan sejumlah ketentuan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Mar 2014, 19:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berniat memberikan kelonggaran untuk divestasi saham perusahaan pertambangan dengan sejumlah ketentuan.

 

Seperti yang ditentukan dalam poin renegoasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara besaran divestasi saham untuk pemerintah sebesar 51%.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, R Sukyar mengatakan, besaran divestasi saham tersebut rencananya akan dirampingkan dengan dengan berbagai pertimbangan seperti yang telah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) dan melakukan pekerjaan bawah tanah.

"Untuk perusahaan yang terintegrasi antara tambang dan smelter serta untuk underground mining maka kewajiban divestasi ditetapkan berdasarkan negosiasi pemerintah dan perusahaan," kata Sukyar, di Jakarta, Senin (10/3/2014).

Sukyar menyebutkan, perusahaan yang membangun smelter akan diberikan kelonggaran untuk divestasi sahamnya, jadi hanya 40% untuk pemerintah. "Kalau divestasi kalau dia pertambangan itu 50%, kemudian kalau minerba terintegrasi, penambangan juga memurnikan, itu 40%.

Sedangkan untuk perusahaan pertambangan yang beroperasi di bawah tanah, Sukhyar belum bisa menyebutkan besaran disvestasi yang akan dirampingkan.Hal itu karena, besaran divestasi saham itu harus dibahas antara pemerintah dengan pengusaha.

"Undergorund belum ada di Indonesia, mesti kami kasih ruang juga untuk mereka menyampaikan hitungannya," ujar Sukyar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya